KOTAWARINGIN BARAT - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Das Arut memberikan Imbauan bahaya narkoba kepada para Nelayan, Desa Tanjung Putri, Pangkalanbun, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu (26/02/2023) Siang.
Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnnya atau biasa disebut Narkoba adalah bahan/zat yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia serta dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku baik dengan cara di hirup, diminum, disuntikan dan cara lainnya sehingga masuk ke dalam tubuh.
Dampak negatif dari Narkoba secara jangka panjang ternyata cukup fatal yakni gangguan kesegatan mental yang di sebabkan kandungan dalam narkoba baik sistem saraf maupun fungsi otak, hal tersebut mengakibatkan otak mendapatkan pesan abnormal melalui jaringan.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Das Arut Aipda Takdir A, md mengatakan, "Mari kita perangi Narkoba untuk keselamatan anak, cucu, bangsa dan seluruh masyarakat indonesia agar kedepan lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba".
Bagi para pecandu dan pemakai narkoba dapat dikenakan jeratan hukuman rehabilitasi atau 4 tahun penjara sesuai pasal 127 UU no 35 tahun 2009, sedangkan bagi pengedar dan perantara mendapat ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai pasal 111, 112, 113, 114 dan 132.
"Bilamana masyarakat melihat, mendengar, mengetahui ataupun mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba silahkan laporkan kepada kami dan akan segera kami tindaklanjuti kebenarannya serta segera akan kami proses jika terbukti", tegas Takdir.